Muda Berprestasi

Daily News

ANTARA News - Berita Terkini: UMK Bekasi jadi naik, tapi tidak merembet ke kabupaten lain

Sabtu, 28 Januari 2012

ANTARA News - Berita Terkini
News And Service // via fulltextrssfeed.com
UMK Bekasi jadi naik, tapi tidak merembet ke kabupaten lain
Jan 28th 2012, 08:46

Bandung (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan merubah nilai upah minimum kota/kabupatan (UMK) Kabupaten Bekasi, usai rapat bersama Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, berserta perwakilan dari Apindo dan Serikat Pekerja pada Jumat (27/1) malam, lalu.

"Jadi setelah rapat koordinasi dengan menteri, bupati langsung menggelar rapat dan merekomendasikan angka UMK baru. Malam itu juga rekomendasi itu diserahkan ke saya dan saya langsung mendandatanganinya. Jadi sekarang SK UMK Kabupaten Bekasi sudah ada dan angkanya sesuai dengan kesepakan dengan Pak Menteri," kata Ahmad Heryawan di Gedung Pakuan, Jalan Otista Kota Bandung, Sabtu.

Perubahan UMK Kabupaten Bekasi itu berdasrakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.211-Bangsos/2012 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK di Jabar Tahun 2012 yang ditandatangi gubernur malam itu juga.

Usai rapat koordinasi dengan dua menteri, Gubernur Jabar menginstruksikan Bupati Bekasi untuk merapatkan hasil kesepakatan bersama antara dua menteri, perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo dan rekomendasinya diserahkan kepada gubernur.

Angka UMK Bekasi sesuai dengan kesepakatan dengan menteri dan SK Gubernur Jabar adalah Rp1.491.000 untuk kelompok III, Rp1.849.000 untuk kelompok II, dan Rp1.715.000 untuk kelompok I.

Sebelumnya, UMK Bekasi yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur adalah Rp1.491.866, Rp1.849.913, dan Rp1.715.000. Namun SK Gubernur ini digugat oleh Apindo sehingga menimbulkan aksi protes dari pada buruh.

Heryawan mengakui penetapan UMK Bekasi tidak melibatkan Dewan Pengupahan (DP) padahal sesuai aturan pentapan UMK harus melalui dewan pengupahan.

"Memang kondisi penetapan UMK Bekasi ini khusus, makanya tidak melalui rapat DP. Semuanya mengacu pada kesepakan bersama dengan dua menteri," ujarnya.

Menurutnya, keputusan perubahan UMK itu hanya untuk Kabupaten Bekasi, tidak untuk daerah lainnya di Jabar.

Oleh karena itu, kata Heryawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat edaran ke kabupaten/kota.

"Keputusan ini khusus untuk Kabupaten Bekasi, tidak akan merembet ke daerah lain," katanya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 komentar:

 
 

Konsultasi Kesehatan

Laporan Khusus

Suluh

Kawula Muda

Konsultasi Keluarga

Laporan Utama

Bincang-bincang

Senggang

Konsultasi Teologi

Khotbah Populer

Mata Hati

Jejak

Konsultasi Hukum

Kredo

Gereja & Masyarakat

Kredo

 
 
Copyright © 2004-2010 REFORMATA. All rights reserved .
Visit: 1.846.635 Hit: 2.632.797 Since: 14.11.05 | 1.2278 sec | TOP